Purwokerto
08112522117
mail@oemahwebsite.com

Bincang Kekayaan Intelektual Terkait Artificial Intelligence Universitas Gadjah Mada

Jasa Pembuatan Website

Bincang Kekayaan Intelektual Terkait Artificial Intelligence Universitas Gadjah Mada

Bincang Kekayaan Intelektual Terkait Artificial Intelligence Universitas Gadjah Mada

Pada tanggal 18 Juli 2024, Agus Darmawan, S.Kom, M.Cs yang merupakan CEO dari Oemah Website mendapatkan undangan untuk mengikuti webinar yang diselenggarakan Universitas Gadjah Mada. Webinat yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian Universitas Gadjah Mada ini diikuti lebih dari 200 peserta secara online. Webinar ini mengambil tema Bincang Kekayaan Intelektual Terkait Artificial Intelligence yang dipandu oleh dosen dan ilmuwan dari Universitas Gadjah Mada. Berikut adalah pembahasan webinar yang berlangsung selama 3 jam lebih berikut.

Foto Bincang Kekayaan Intelektual Terkait Artificial Intelligence Universitas Gadjah Mada

Narasumber:
1. Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D.
Dosen Fakultas Hukum UGM
2. Dr.Eng. Ir. Igi Ardiyanto, S.T., M.Eng.
Dosen Fakultas Teknik UGM
Moderator:
Muhammad Jibril, S.H., M.Private.Law.
Dosen Fakultas Hukum UGM

Artificial Intelligence (AI) telah menjadi pendorong utama inovasi di berbagai sektor, dari kesehatan hingga manufaktur. Namun, dengan pesatnya perkembangan teknologi ini, muncul pula tantangan terkait kekayaan intelektual (KI). Dalam artikel ini, kita akan membahas aspek hukum dan teknis dari KI terkait AI.

Perspektif Hukum

Dari sisi hukum, tantangan utama adalah menentukan kepemilikan dan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI. Secara tradisional, hak cipta diberikan kepada individu atau entitas yang menciptakan karya tersebut. Namun, dalam konteks AI, di mana sistem otomatis dapat menghasilkan karya seni, musik, atau penemuan ilmiah, muncul pertanyaan: siapa yang berhak atas karya tersebut? Beberapa yurisdiksi, seperti Uni Eropa, mulai mengembangkan kerangka hukum untuk menjawab pertanyaan ini, tetapi masih ada banyak ketidakpastian.

Selain itu, paten untuk penemuan yang dihasilkan oleh AI juga menimbulkan perdebatan. Menurut hukum paten saat ini, hanya manusia yang dapat disebut sebagai penemu. Namun, dengan AI yang mampu menghasilkan inovasi teknis tanpa campur tangan manusia, perlu ada revisi dalam undang-undang paten untuk mencerminkan realitas ini.

Perspektif Teknis

Dari sisi teknis, salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan bahwa algoritma dan model AI tidak melanggar hak kekayaan intelektual yang sudah ada. Misalnya, jika sebuah model AI dilatih menggunakan data yang memiliki hak cipta, apakah hasil dari model tersebut dianggap melanggar hak cipta? Ini menjadi masalah penting karena sebagian besar model AI modern, terutama yang berbasis pembelajaran mendalam, membutuhkan jumlah data yang sangat besar untuk dilatih.

Teknologi seperti watermarking dan hashing dapat digunakan untuk melindungi data dan model AI dari pelanggaran hak cipta. Watermarking, misalnya, dapat menambahkan tanda unik pada data yang digunakan untuk melatih model AI sehingga asal-usul data tersebut dapat dilacak. Sedangkan hashing dapat digunakan untuk memastikan integritas data dengan menciptakan “sidik jari” digital yang unik.

Oemah Website saat ini terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terutama di dunia industri AI. Inovasi yang dilakukan termasuk dalam pengembangan produk maupun layanan berbasis AI dan berkolaborasi dengan perusahaan AI baik nasional maupun internasional. Berbagai portofolio Oemah Website dalam beberapa project pengembangan software baik berbasis website maupun aplikasi android yang menggunakan fitur AI dapat dilihat di link berikut => Portofolio

Referensi:  ugm.ac.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *