Purwokerto
08112522117
mail@oemahwebsite.com

Tantangan Kaum Freelancer Di Era Digital

Jasa Pembuatan Website

Tantangan Kaum Freelancer Di Era Digital

Tantangan Kaum Freelancer Di Era Digital

Masa milenial identik dengan teknologi dan perkembangan dunia yang semakin pesat menuntut respon yang lebih serupa dari generasi di setiap zamannya.Globalisasi bukanlah suatu istilah yang asing bagi manusia yang hidup pada masa era digital ini. Kepastian dan kejelasan mengenai pengertian tunggal dari globalisasi sampai dengan saat ini masih menjadi perdebatan ilmiah karena sulitnya mendefinisikan secara konkret. Penyebab hal tersebut para intelektual masih menjadikan wacana globalisasi sebagai diskusi karena kompleksitas dan multi interpretasi dari globalisasi, apakah dimaknai sebagai fenomena sosial, apakah dimaknai sebagai perkembangan teknologi atau dapat dimaknai sebagai wujud perkembangan kapitalisme dunia, namun dalam hal ini menyetujui bahwa sebenarnya globalisasi dan perkembangan teknologi merupakan wujud perkembangan terbaru kapitalisme dunia.

Melihat realitas yang terjadi, globalisasi dan kemajuan teknologi digital mampu mengubah paradigma masyarakat Indonesia terhadap pilihan rasional untuk memilih pekerjaan apa yang akan digunakan sebagai cara untuk bertahan hidup. Sejak masuknya masa perubahan( teknologi digital) ini mampu membuat orang- orang semakin mudah karena semakin beragamnya jenis pekerjaan yang dapat diakses, namun di lain sisi mampu juga menimbulkan perasaan cemas.. Ketidakpastian nasib para freelancer di Indonesia dalam hal jaminan sosialnya juga merupakan salah satu dampak dan kritik dari adanya globalisasi. Dengan adanya kemajuan dari globalisasi ini masyarakat seolah- olah dipermudah olehnya, sementara itu dibalik seluruh kemudahan tersebut ada hal yang luput dari globalisasi dan terutama oleh Pemerintah Indonesia.

Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang– Undang No 13 Tahun 2003. Secara lebih detail, hak pekerja setiap hari lepas serta jangka waktu atau masa kerja diatur dalam Keputusan Menteri dan Tenaga Kerja No 104 Tahun 2004 mengenai perjanjian kerja waktu tertentu( PKWT) atau waktu tidak tertentu( PKWTT). Dalam hal ini, perjanjian kerja antara freelance dengan perusahaan merupakan hubungan industrial dengan pemberian kerja yang dibatasi waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Dampak dari perkembangan teknologi digital pada era globalisasi ini telah memengaruhi stereotype masyarakat Indonesia mengenai pekerjaan informal atau freelancer. Hal tersebut terbukti dengan semakin banyaknya freelancer di Indonesia. Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus 2018 menunjukkan ada sebanyak 56,8% dan ada sekitar 4,55% (sekitar 5,89 juta orang) yang bekerja sebagai freelancer.  Hal tersebut merupakan peluang besar  bagi masyarakat  Indonesia dikarenakan kondisi tersebut semakin memudahkan masyarakat untuk mencari kerja karena di Indonesia sendiri juga saat ini banyak yang membutuhkan tenaga dari freelancer baik individu maupun kantoran.

 

Sumber Artikel Tantangan Kaum Freelancer Di Era Digital:

http://bekerja.co/dilema-freelancermilenial-indonesia-peluang-dan-masalah/

https://pintek.id/blog/tantangan-generasi-milenial/

http://ika.um.ac.id/tantangan-pekerja-era-ekonomi-digital-di-indonesia/

Layanan Oemah Website => Klik Di Sini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *